Kronologi
Beredar informasi ditengah masyarakat yang menyebutkan Penerima PKH yang telah mampu dapat dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun. Sontak ini membuat banyak masyarakat cemas dan was-was mengenai informasi yang beredar tersebut.
Salah satunya adalah media online KupasTuntas.co yang dalam postingannya yang berjudul penerima PKH yang telah mampu dapat dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 50 juta. dalam tulisannya, KupasTuntas merujuk pada pasal 42 dan 43 ayat 1 UU No 13 tahun 2011.
Berhubung saya (Penulis) merupakan mahasiswa fakultas hukum, banyak masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut pada saya. Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang program PKH ini? Apakah informasi tersebut benar? kita akan mengupas nya secara tuntas.
Dasar Hukum Program PKH
-UU 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Dalam UU ini, yang dimaksud Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
-PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Dalam peraturan Menteri Sosial ini, yang dimaksud Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Analisis/Argumen Hukum
Jika melihat dari beberapa regulasi/dasar hukum mengenai program keluarga harapan, yang didalamnya diatur mengenai sanksi/ketentuan pidana hanya terdapat di UU 13 tahun 2011 tepatnya dalam Bab VIII(8) pasal 42-43 ayat 2. Sehingga untuk mengupas problematika ini, kami hanya menggunakan 1 produk hukum, yaitu UU 13 tahun 2011.
-Masyarakat atau penerima program keluarga harapan tidak bisa Dipenjara hanya karna dirasa telah mampu
- Bahwa secara istilah, Diksi "Telah Mampu" adalah sesuatu yang abstrak. Tidak ada parameter yang mengatur dengan jelas tentang hal tersebut.
- Bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan apabila penerima manfaat program PKH telah mampu namun masih menjadi penerima program PKH dapat dikenai Sanksi Pidana.
- Bahwa menurut Kordinator PKH Kabupaten way kanan, Febri,S.H., apabila ada penerima manfaat program PKH yang dirasa sudah mampu, maka hal tersebut menjadi barometer suksesnya program PKH dalam memberantas kemiskinan.
- Bahwa pasal 42 UU 13 thn 2011 mengatur tentang sanksi pidana tentang pemalsuan data fakir miskin yang telah diverifikasi maupun divalidasi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 3. Dan yang bisa melakukan pemalsuan data adalah pihak pengelola program PKH, bukan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (7) yang berbunyi "Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa."
- Bahwa Pasal 43 ayat 1 mengatur tentang sanksi pidana Penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin sebagaimana diatur dalam pasal 38. Dan poin dari pasal 38 adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi "Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan; d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat."
- bahwa kami berpendapat yang dimaksud dari "Penyalahgunaan" adalah tindakan-tindakan yang berbau Korupsi.
- Bahwa kami berpendapat, "Masyarakat Penerima PKH yang telah Mampu" namun masih mendapatkan bantuan PKH tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan Penyalahgunaan.
- Bahwa bantuan PKH ini adalah program untuk memberantas kemiskinan. Berbeda halnya dengan bantuan pemerintah untuk UMKM. Yang berhak mendapatkan bantuan PKH adalah orang yang kondisi perekonomian nya berada dibawah rata-rata. Atau masuk dalam kategori fakir miskin. Yang hanya bisa memenuhi kebutuhan pokoknya yang layak ataupun tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya (pasal 1 ayat 1 UU 13/2011).
- Bahwa kami beranggapan, jika memang terdapat masyarakat yang dirasa sudah mampu untuk mencukupi kebutuhan pokoknya secara layak namun masih mendapatkan bantuan PKH, serta ia mengetahui bahwasannya terdapat masyarakat yang secara insyafnya diketahui kondisi perekonomian nya jauh dibawahnya (penerima PKH), hal itu melanggar prinsip-prinsip keadilan yang hidup ditengah masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- TIDAK BENAR apabila terdapat masyarakat yang telah mampu namun masih mendapatkan bantuan program PKH dapat dipidana.
-Jika terjadi kesalahan data saat verifikasi dan validasi, maka itu murni tanggung jawab pelaksana program PKH (Pemerintah).
- Diharapkan perangkat pemerintahan jauh lebih perhatian pada masyarakat dengan salah satu cara nya yaitu melakukan sosialisasi Program PKH ini sampai ke Seluk-Beluknya kepada masyarakat. Jangan membiarkan atau bahkan sampai ikut menakut-nakuti masyarakat dengan informasi yang tidak benar.
-Diharapkan masyarakat yang merasa dirinya telah cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan secara sadar ia mengetahui di lingkungannya terdapat masyarakat yang kondisi perekonomiannya jauh dibawahnya dan tidak mendapatkan program PKH, untuk segera melapor ke pihak pemerintahan untuk mengundurkan diri sebagai penerima program PKH agar dialihkan kepada yang belum dapat dan memang membutuhkan.
-Diharapkan Masyarakat yang mengetahui terdapat penerima program PKH namun patut diduga kondisi perekonomian nya sudah cukup mampu, untuk melaporkan nya kepada pihak pemerintahan untuk diverifikasi dan validasi ulang.
Untuk mengetahui dan mendaftar Program BPUM UMKM silahkan klik
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar