Berikut penjelasan singkat mengenai ke-empat-nya: . . 1. Pengadilan Umum Memutus dan mengadili perkara pidana (umum/khusus) serta perkara perdata (umum/khusus). Contoh: Kasus Pembunuhan, Narkoba, Pen…
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S-1) DAN DIPLOMA EMPAT (D-IV) PADA PTN DAN PTS DI INDONESIA Oleh : DR. (cand) Saiful Anam, SH.,…
Social Plugin