JIKA ANDA BELUM MEMBACA PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UPAYA HUKUM #01, SILAHKAN KLIK DISINI c) Kasasi Kasasi termasuk dalam upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua belah piha…
Berikut penjelasan singkat mengenai ke-empat-nya: . . 1. Pengadilan Umum Memutus dan mengadili perkara pidana (umum/khusus) serta perkara perdata (umum/khusus). Contoh: Kasus Pembunuhan, Narkoba, Pen…
Social Plugin