Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Di Medan Hal : KONKLUSI TERGUGAT dalam Perkara Tata Usaha Negara No. XXX/G/2020/PTUN.Medan ANTARA: Tongat, S.H. ………………………………
Berikut penjelasan singkat mengenai ke-empat-nya: . . 1. Pengadilan Umum Memutus dan mengadili perkara pidana (umum/khusus) serta perkara perdata (umum/khusus). Contoh: Kasus Pembunuhan, Narkoba, Pen…
Social Plugin