Pada Pembahan Blog kita kali ini saya mau membahas tentang Bagaimana Hubungan Masyarakat dengan Hukum
Pada hakikatnya atau pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT, manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang tidak dapat hidup sendiri didunia ini, manusia membutuhkan manusia-manusia lainnya untuk menjalani kehidupan baik itu sebagai teman untuk hidup, teman untuk berdiskusi, teman ngobrol atau untuk berinteraksi dengan yang lainnya. Karena itu sudah menjadi hakikat dan kodrat manusia sendiri, sehingga ketika seseorang diasingkan dari kehidupan sosial maka orang tersebut akan stres dan tidak bahagia dalam menjalani kehidupan.
Manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon) yang dalam kehidupannya selalu bermasyarakat dan mengadakan hubungan atau interaksi antara satu dengan yang lainnya. Baik itu interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok atau bahkan kelompok dengan kelompok lainnya. Hal ini dilakukan agar manusia dapat saling memenuhi kebutuhannya yang beraneka ragam dan tidak mungkin dipenuhi sendiri olehnya.
Misalkan, seorang pembeli membutuhkan seorang penjual, dan seorang penjual membutuhkan seorang pembeli atau contoh lain seorang murid membutuhkan seorang guru, dan seorang guru pun sebaliknya.
Kita ambil saja contoh ketika Allah SWT menciptakannya Nabi Adam as pertama kali di dunia, Nabi Adam merasa kesepian karena hidup seorang diri, sehingga Allah SWT menciptakan Hawa yang tercipta dari tulang rusuk Nabi Adam atas kehendak Allah SWT sehingga Nabi Adam tidak sendian lagi dan dapat melanjutkan kehidupan.
Berbicara tentang arti Masyarakat, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata masyarakat diartikan sebagai sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Sehingga dapat kita ditarik kesimpulan bahwa Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang (komunitas) yang memiliki kesamaan dan saling tergantung satu sama lainnya.
Sedangkan pengertian dari hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Dari pengertian tersebut diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu mengandung 3 unsur yaitu :
1.Perintah
2.Larangan
3.Sanksi
Masyarakat dengan Hukum adalah sutu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan masyarakat hidup memerlukan adanya peratuan-peraturan demi terciptanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana ungkapan yang sudah awam bagi seorang anak hukum atau dikalangan mahasiswa fakultas hukum yaitu “ubi societas ibi ius” artinya adalah dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum, maka eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia. tanpa hukum kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang dan berkuasa. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Tanpa adanya Hukum maka kehidupan masyarakat akan liar dan tak terkontrol, yang kuat menindas yang lemah “Homo Homini Lupus” maksudnya adalah manusia adalah serilaga bagi manusia lainnya. Layaknya kehidupan di hutan rimba yang terkuat akan menjadi penguasa/menindas yang lemah.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang dan pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan karena telah dibatasi oleh ada Hukum.
Tidak bisa kita dibayangkan jika hidup tanpa adanya hukum, sedangkan hukum sudah jelas-jelas ada saja, namun belum bisa menciptakan keamanan secara maksimal. Apa lagi tidak ada hukum yang mengatur kehidupan masyarakat sudah barang tentu akan kacau balau di tengah-tengah masyarakat.
Jadi kesimpulannya adalah untuk menciptakan keteraturan / ketertiban di dalam masyarakat adalah dengan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu siapa orang dan jabatannya serta menerapkan Equality Before the Law yaitu kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi demi tegaknya Hukum yang Adil dan tidak ada keberpihakan.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar