Surat berharga (waarde papier) adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Akan tetapi, pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan mengantinya dengan alat bayar lain berupa surat yang mengandung perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup membayar kepada pemegang surat.
Surat yang mempunyai harga ( papier van waarde) diartikan sebagai surat yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa orang yang memegang berhak atas apa yang disebutkan, atau untuk menikmati hak yang disebutkan dalam surat itu, dan bukan dibuat bukan untuk memenuhi prestasi.
Adapun perbedaan surat berharga dan surat, adalah sebagai berikut:
.
.
A. Surat berharga
.
1). Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang.
2). Merupakan alat pembayaran.
3). Dapat diperjualbelikan dengan mudah.
4). Sebagai pemenuhan prestasi.
.
.
B. Surat yang mempunyai harga
.
1) Hanya merupakan alat bukti.
2) Tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.
3) Bukan merupakan alat pembayaran.
4) Di dalamnya terkadung hak yang bermacam-macam selain uang.
.
.
Sumber: Abdulkadir Muhammad,S.H., Buku Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga
Credit MALUFAKUM
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar