Pada pembahasan kali ini adalah apa pengertian dari sumber hukum, dan apa-apa saja yang menjadi sumber hukum di Indonesia, Langsung saja kita memasuki pembahasan materi pengertian dari sumber hukum.
Pengertian Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan/peraturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa atau mempunyai daya paksa. Maksudnya adalah aturan-aturan tersebut apabila dilanggar seseorang maka seseorang tersebut dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Jenis-jenis Sumber Hukum
Ada pun sumber hukum menurut para ahli yaitu dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama sumber hukum material dan yang kedua sumber hukum formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum tersebut.
2. Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya adalah karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati dan dipatuhi.
Sumber hukum formal juga dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : Undang-undang, Kebiasaan atau hukum tak tertulis, Yurisprudensi, Traktat, dan Doktrin. Berikut penjelasannya :
a. Undang – undang
Jika dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat bagi masyarakat umum.
Undang-undang dalam arti formal adalah suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil adalah semua peraturan yang isinya mengikat masyarakat. Dengan pengertian ini maka walaupun suatu peraturan bentuknya bukan undang-undang, yakni bukan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, namun karena isinya mengikat masyarakat di suatu daerah tertentu, maka dinamakan juga undang-undang dalam arti materiil.
Undang-undang juga mempunyai Hierarki atau tingkatan tersendiri yaitu
1. UUD (Undang-Undang Dasar) 1945
2. TAP MPR (Ketetapan MPR)
3. Undang- Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda) seperti Pergub, Perwal, Perbub dll
b. Kebiasaan atau Hukum tidak tertulis
Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu dan dilakukan secara terus menerus. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang (tetap) dalam lingkungan masyarakat tertentu.
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat tersebut, bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya dilakukan
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
c. Yurispudensi
Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan kemudian dijadikan sebagai pedoman atau dasar hukum oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.
d. Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan beberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.
e. Doktrin Hukum
Doktrin adalah pendapat ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat ahli hukum tersebut. Dengan demikian putusan pengadilan terasa menjadi lebih berwibawa dihadapan hukum.
Ditulis Oleh SEKJEN Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), Bahrin Daulay, S.H.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar