Bahan Ajar Hukum Perburuhan tentang Mogok Kerja, Pengertian, Jenis, Sebab dan Akibat Mogok Kerja


MOGOK KERJA MENURUT UU 13/2003

Pd masa Pemerintahaan Orba, mogok kerja dilarang krn dianggap dpt mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan nasional serta ketertiban umum. Pd masa orde Reformasi, melalui UU 13/2003 Mogok Kerja merupakan Hak Dasar pekerja/buruh dan SP/SB dilakukan secara sah, tertib dan damai sbg akibat gagalnya perundingan.

 

Pelaksanaan mogok kerja bagi P/B yg bekerja di prsh yg melayani kepentingan umum dan/atau prsh yg jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur agar tdk mengganggu dan membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

 

JENIS-JENIS PEMOGOKAN

  • MOGOK RESMI.
  • MOGOK LIAR/OUT-LAW STRIKE.
  • SIT-DOWN STRIKE.
  • ECONOMIC STRIKE.
  • SOLIDARITY STRIKE.
  • MEMPERLAMBAT PEKERJAAN.
  • PICKETING/PEMAGARAN.
  • BOIKOT.

 

Siapapun tidak dapat menghalangi-halangi P/B dan SP/SB utk menggunakan Hak Mogok Kerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai. Dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan thd P/B dan Pengurus SP/SB yg melakukan mogok kerja secara tertib dan damai sesuai dg peraturan perUUan yg berlaku. Artinya pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan thd P/B pengurus SP/SB selama dan sesudah aksi mogok.

Sekurang2nya H -7, P/B dan atau SP/SB hrs memberitahukan secara tertulis ttg alasan dan rencana mogok kpd pengusaha dan instansi yg berwenang dlm ketenagaklerjaan.


PENGERTIAN & JENIS PEMOGOKAN

Pemogokan: adalah tindakan yg dilakukan pihak P/B thd pengusaha dg tujuan menekan pengusaha utk memenuhi tuntutannya atau sbg tindakan solidaritas utk teman sekerja lainnya. Tindakannya dpt berupa: tdk melakukan pekerjaan sebahagian atau seluruhnya; berhenti melakukan pekerjaan dg mogok duduk; memperlambat pekerjaan secara massal.

 

SEBAB-SEBAB PEMOGOKAN

  • GAGALNYA PERUNDINGAN ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA.
  • KESULITAN PROSES PEMBENTUKAN SP/SB.
  • KURANG TANGGAP MASING2 PIHAK THD ASPIRASI PIHAK LAINNYA.
  • TERJADI KONFLIK YG TDK TERSELESAIKAN.
  • DPT BERSUMBER PD MASALAH INTERN PENGUSAHA DAN SP/SB ATAU MASALAH EKSTERN LAINNYA.

Buruh punya senjata pamungkas bila perundingan buntu, yaitu Mogok.

Senjata pengusaha adalah Lock-Out / Penutupan Perusahaan.

 

Lock-out mrp Hak Dasar Pengusaha utk menolak P/B sebagian atau seluruhnya utk menjalankan pekerjaan sbg akibat gagalnya perundingan. 

Lock-out tdk dibenarkan sbg tindakan balasan pengusaha atas adanya tuntutan normatif dari P/B dan SP/SB.

H -7 pengusaha hrs memberitahu kpd P/B. SP/SB dan instansi bidang ketenagakerjaan ttg maksud melakukan lock-out. Disebutkan hari/tgl jam mulai dan berakhir serta alasan melakukan lock-out.

 

PENGERTIAN DAN SEBAB-SEBAB PENUTUPAN PERUSAHAAN

Lock-out adalah tindakan yg dilakukan oleh pengusaha/perusahaan dg tujuan utk menekan P/B agar

menerima kebijaksanaan/ketetapan pengusaha atau perusahaan. Tindakannya dpt berupa, menolak P/B bekerja, sebagian atau seluruhnya.

 

Sebab-sebab penutupan perusahaan:

> perundingan gagal.

> adanya jurang komunikasi.

> dll.

 

AKIBAT PEMOGOKAN / PENUTUPAN PERUSAAHAAN

  • PEKERJA KEHILANGAN NAFKAH.
  • GANGGUAN THD PENCAPAIAN TARGET PRODUKSI.
  • MASYARAKAT & NEGARA DIRUGIKAN.
  • MENGGANGGU STABILITAS PEREKONOMIAN NASIONAL.
  • PARTNERSHIP/KEMITRAAN TERGANGGU.
  • KETAHANAN PERUSAHAAN & NEGARA TERGANGGU.

Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments