MOGOK KERJA MENURUT UU 13/2003
Pd masa Pemerintahaan Orba, mogok kerja dilarang krn dianggap dpt mengganggu
stabilitas perekonomian dan keamanan nasional serta ketertiban umum. Pd masa
orde Reformasi, melalui UU 13/2003 Mogok Kerja merupakan Hak Dasar pekerja/buruh
dan SP/SB dilakukan secara sah, tertib dan damai sbg akibat gagalnya
perundingan.
Pelaksanaan mogok kerja bagi P/B yg bekerja di prsh yg
melayani kepentingan umum dan/atau prsh yg jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia diatur agar tdk mengganggu dan membahayakan
kepentingan dan keselamatan umum.
JENIS-JENIS PEMOGOKAN
- MOGOK RESMI.
- MOGOK LIAR/OUT-LAW STRIKE.
- SIT-DOWN STRIKE.
- ECONOMIC STRIKE.
- SOLIDARITY STRIKE.
- MEMPERLAMBAT PEKERJAAN.
- PICKETING/PEMAGARAN.
- BOIKOT.
Siapapun tidak dapat menghalangi-halangi P/B dan SP/SB utk menggunakan Hak Mogok Kerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai. Dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan thd P/B dan Pengurus SP/SB yg melakukan mogok kerja secara tertib dan damai sesuai dg peraturan perUUan yg berlaku. Artinya pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan thd P/B pengurus SP/SB selama dan sesudah aksi mogok.
Sekurang2nya H -7, P/B dan atau SP/SB hrs memberitahukan secara
tertulis ttg alasan dan rencana mogok kpd pengusaha dan instansi yg berwenang
dlm ketenagaklerjaan.
PENGERTIAN & JENIS PEMOGOKAN
Pemogokan: adalah tindakan yg dilakukan pihak P/B thd pengusaha
dg tujuan menekan pengusaha utk memenuhi tuntutannya atau sbg tindakan
solidaritas utk teman sekerja lainnya. Tindakannya dpt berupa: tdk melakukan
pekerjaan sebahagian atau seluruhnya; berhenti melakukan pekerjaan dg mogok duduk;
memperlambat pekerjaan secara massal.
SEBAB-SEBAB PEMOGOKAN
- GAGALNYA PERUNDINGAN ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA.
- KESULITAN PROSES PEMBENTUKAN SP/SB.
- KURANG TANGGAP MASING2 PIHAK THD ASPIRASI PIHAK LAINNYA.
- TERJADI KONFLIK YG TDK TERSELESAIKAN.
- DPT BERSUMBER PD MASALAH INTERN PENGUSAHA DAN SP/SB ATAU MASALAH EKSTERN LAINNYA.
Buruh punya senjata pamungkas bila perundingan buntu, yaitu
Mogok.
Senjata pengusaha adalah Lock-Out / Penutupan Perusahaan.
Lock-out mrp Hak Dasar Pengusaha utk menolak P/B sebagian atau seluruhnya utk menjalankan pekerjaan sbg akibat gagalnya perundingan.
Lock-out tdk dibenarkan sbg tindakan balasan pengusaha atas adanya
tuntutan normatif dari P/B dan SP/SB.
H -7 pengusaha hrs memberitahu kpd P/B. SP/SB dan instansi bidang
ketenagakerjaan ttg maksud melakukan lock-out. Disebutkan hari/tgl jam mulai
dan berakhir serta alasan melakukan lock-out.
PENGERTIAN DAN SEBAB-SEBAB PENUTUPAN PERUSAHAAN
Lock-out adalah tindakan yg dilakukan oleh pengusaha/perusahaan
dg tujuan utk menekan P/B agar
menerima kebijaksanaan/ketetapan pengusaha atau perusahaan.
Tindakannya dpt berupa, menolak P/B bekerja, sebagian atau seluruhnya.
Sebab-sebab penutupan perusahaan:
> perundingan gagal.
> adanya jurang komunikasi.
> dll.
AKIBAT PEMOGOKAN / PENUTUPAN PERUSAAHAAN
- PEKERJA KEHILANGAN NAFKAH.
- GANGGUAN THD PENCAPAIAN TARGET PRODUKSI.
- MASYARAKAT & NEGARA DIRUGIKAN.
- MENGGANGGU STABILITAS PEREKONOMIAN NASIONAL.
- PARTNERSHIP/KEMITRAAN TERGANGGU.
- KETAHANAN PERUSAHAAN & NEGARA TERGANGGU.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar