Berikut penjelasan singkat mengenai ke-empat-nya:
..
1. Pengadilan Umum
Memutus dan mengadili perkara pidana (umum/khusus) serta perkara perdata (umum/khusus).
Contoh: Kasus Pembunuhan, Narkoba, Pencurian, sengketa tanah, wanprestasi dan lain sebaginya
Jika tidak puas dengan keputusan ditingkat pertama dapat mengajukan banding dipengadilan tinggi, jika masi tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan PK ke Mahkamah Agung.
.
.
2. Pengadilan Agama
Pengadilan khusus untuk orang yang beragama islam adapun hal hal yang diadili oleh pengadilan ini yaitu yang berkaitan dengan Perkawinan Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, dan lain sebagainya.
Jika tidak puas dengan keputusan ditingkat pertama dapat mengajukan banding dipengadilan tinggi
Agama, jika masi tidak puas dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
.
.
3. Pengadilan TUN
Pengadilan TUN atau Pengadilan Tatausaha negara memiliki kewenangan untuk mengadili suatu sengketa yang timbul akibat dikerluarkannya keputusan Tatausaha Negara.
Contoh: Pemberhentian PNS, TNI atau POLRI, Gugatan pembatalan sertifikat tanah
Jika tidak puas dengan keputusan ditingkat pertama dapat mengajukan banding dipengadilan tinggi TUN, jika masi tidak puas dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
.
.
4. Pengadilan Militer
Pengadilan yang khusus mengadili perkara-perkara yang terjadi dalam lingkup kemiliteran atau angkatan bersenjata dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelenggara keamanan negara.
Contoh: Penyalahgunaan wewenang oleh anggota militer
Pengadilan Militer mengadili tingkat pertama perkara militer untuk berpangkat kapten dan kapten kebawah. Pengadilan militer tinggi mengadili tingkat pertama perkara militer berpangkat mayor dan keatas mayor.
Jika tidak puas dengan keputusan ditingkat pertama dapat mengajukan banding dipengadilan tinggi Militer, bagi anggota militer dengan pangkat Mayor dapat melakukan banding ke Pengadilan Militer Utama jika masi tidak puas dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
.
.
Sumber: talkaboutlaw.id
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar