Apa saja hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana?
.
Mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
.
Mengenai Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terdapat dalam Pasal 6.
.
.
Adapun tanggung jawab tersebut meliputi:
.
.
1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
.
.
Sementara itu, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diatur dalam pasal 8, yaitu meliputi:
.
.
1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.Mengenai hak masyarakat, diatur dalam pasal 26 ayat (1), antara lain:
1. Mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
4.Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
6. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
.
*anggota masyarakat yang rentan bencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang disandangnya, dianataranya: masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-nak, serta ibu hamil dan menyusui.
.
.
Selanjutnya hak masyarakat tersebut diatur juga dalam pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) yaitu:
.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
.
.
Terakhir, mengenai hak dan kewajiban pemerintah diatur dalam pasal 69 ayat (1) dan (2) yaitu:
.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar