Hak Masyarakat dan tanggungjawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana



Apa saja hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana?
.
Mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
.
Mengenai Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terdapat dalam Pasal 6.
.
.
Adapun tanggung jawab tersebut meliputi:
.
.
1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;

2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;

3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;

4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;

6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan

7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
.
.
Sementara itu, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diatur dalam pasal 8, yaitu meliputi:
.
.
1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;

2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;

3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan

4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.Mengenai hak masyarakat, diatur dalam pasal 26 ayat (1), antara lain:

.
1. Mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
4.Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
6. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
.
*anggota masyarakat yang rentan bencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang disandangnya, dianataranya: masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-nak, serta ibu hamil dan menyusui.
.
.
Selanjutnya hak masyarakat tersebut diatur juga dalam pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) yaitu:
.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
.
.
Terakhir, mengenai hak dan kewajiban pemerintah diatur dalam pasal 69 ayat (1) dan (2) yaitu:
.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif. Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments