Tanggung Jawab Suami/Istri atas hutang yang terjadi selama PERKAWINAN



Tanggung jawab atas hutang yang terjadi selama perkawinan.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 80 K/Sip/1976, dikatakan bahwa terhadap hutang keluarga (untuk kepentingan keluarga), sekalipun hutang tersebut dibuat oleh pihak suami atau pihak isteri sendiri, pihak yang lain (isteri/suami) juga bertanggung jawab dengan harta pribadinya.

Namun terdapat pengecualian dalam Putusan Mahkamah Agung : No. 217 K/Sip/1976, apabila suami atau istri tersebut saat melakukan perkawinan mengadakan perjanjian perkawinan pemisahan harta, maka baik suami maupun istri tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas hutang-hutang yang dibuat oleh salah satu pihak, baik hutang yang diadakan oleh suami maupun hutang yang diadakan oleh istri. Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments