Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan mengambil barang orang lain termasuk makanan tanpa izin masuk kategori pencurian.
.
Terlebih jika dilakukan dalam kondisi bencana maka pelaku bisa dikenakan ancaman pidana dengan pemberatan.
.
Mudzakir yang merupakan Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan bahwa dalam kondisi apapun, hukum harus tetap tegak demi ketertiban. Tak boleh ada alasan pembenar atas setiap bentuk pelanggaran hukum.
.
Hukum yang harus ditegakkan inipun, kata Mudzakir, berkorelasi dengan ketertiban yang bisa menjamin keamanan jiwa para korban bencana juga nantinya.
.
Penjarahan obat-obatan misalnya, kata Mudzakir, jika tak ada ketertiban maka akan berakibat orang bisa bebas menumpuk obat-obatan sekalipun ia tak tau fungsi obat-obatan tersebut. Sebaliknya, orang lain yang membutuhkan menjadi tak bisa diobati. Begitu pula dengan makanan, orang yang menumpuk makanan akan bertahan kekenyangan sementara orang lain bisa mati kelaparan.
.
Sebagai informasi, untuk pidana dengan kategori ‘pemberatan’ berdasarkan Pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun hingga 9 (sembilan) tahun.
.
Adapun berikut bukyi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
2. Pencurian ternak;
3. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
4. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
5. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
6. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
7. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
.Penerapan Pasal 363 sebagai dasar hukum mempidanakan pelaku penjaharan dapat dilihat dalam Kejadian Gempa Palu dimana sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencuri setelah gempa dan tsunami disertai likuefaksi pada masa tanggap darurat di Kota Palu dan sekitarnya ditetapkan sebagai tersangka.
.
Hampir semua pelaku tersebut diancam pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana.
.
Sementara Ahli hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa dalam hukum pidana ada yang namanya Dasar Penghapus Pidana. Hal tersebut mengatur apabila seseorang melakukan kejahatan namun tidak bisa dipidana.
.
Aturan tesebut diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".
.
Gandjar menyebut bahwa berdasarkan doktrin, maka daya paksa sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP terdiri atas keadaan memaksa (overmacht) dan keadaan darurat (noodtoestand). Keadaan darurat (noodtoestand) adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan yang melawan hukum.
.
Sepanjang Penjarahan itu dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak (lagi) melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya. Ada pilihan situasi antara harus mencuri demi bertahan hidup atau diam saja tidak mencuri dengan resiko mati (kelaparan).
.
Gandjar menyebut ada syarat agar dasar pembenar bisa berlaku. "Ada syarat proporsional dan subsidiaritas. Proporsional artinya tindakan (mencuri) itu sebanding dengan kebutuhannya untuk bertahan hidup. Subsidiaritas berarti bahwa tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan selain mencuri
sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb20696d25d5/jerat-hukum-menjarah-makanan-di-minimarket-dalam-kondisi-bencana/
https://kumparan.com/kumparannews/bagaimana-hukumnya-penjarahan-ketika-terjadi-bencana-1538453659367738772
https://www.liputan6.com/regional/read/3669890/ratusan-warga-palu-ditetapkan-jadi-tersangka-penjarahan.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb20696d25d5/jerat-hukum-menjarah-makanan-di-minimarket-dalam-kondisi-bencana/
https://kumparan.com/kumparannews/bagaimana-hukumnya-penjarahan-ketika-terjadi-bencana-1538453659367738772
https://www.liputan6.com/regional/read/3669890/ratusan-warga-palu-ditetapkan-jadi-tersangka-penjarahan.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar