Debt Collector Tidak Boleh Mengambil Paksa Motor/Mobil Konsumen



Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
.
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
.
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.
.
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. 
.
Jika Fidusia belum di daftarkan, maka debt collector tidak boleh mengambil paksa motor/mobil konsumen. Apabila debt collector tetap melakukan pengambilan paksa, maka terhadap perbuatan debt collector tersebut dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP :
.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/Pmk.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 1169/Kmk.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments