MEMAHAMI KETENTUAN PENGAJUAN GUGATAN SENGKETA PILKADA




Pilkada Serentak 2020 saat ini memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 sudah diatur rentang jadwal rekapitulasi berlangsung 10-20 Desember.

Namun proses rekapitulasi suara ini rentan dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara KPU.

Lalu apakah setiap paslon dapat mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi? Tentu tidak, karena ada syarat wajib yang harus mereka penuhi sebelum mengajukan gugatan.

Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagaimana syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU.
.
Pada Pasal 157 ayat 4 disebutkan jika perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena belum ada peradilan khusus, maka dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi."

Masih dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari setelah penetapan calon hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Paslon juga harus melengkapi dokumen dan bukti keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
.
Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan tersebut apat dilihat dalam Pasal 157 ayat 10, adapun bunyinya sebagai berikut:

KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berikut adalah syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:

Pemilihan Gubernur

- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
.
.
Pemilihan Bupati/Wali Kota
.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments