Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur mengenai uang panjar.
.
Pasal 1464 KUHPer:
.
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa penjual berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar terhadap pembeli apabila pembeli sudah memberikan uang panjar namun tidak jadi membeli.
.
Selain itu, pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak hanya karena tidak melunasi sisa dari panjar, karena pada dasarnya jual beli adalah perjanjian yang mana jual beli dianggap telah terjadi setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya (Pasal 1457 jo. Pasal 1458 KUHPer).
Karena jual beli adalah perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak (tidak dapat dibatalkan secara sepihak).
.
Apabila pihak pembeli tetap tidak mau membayar barang sesuai perjanjian, maka penjual dapat menggugat pembeli tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya memberikan somasi terlebih dahulu kepada pembeli tersebut untuk memenuhi prestasinya.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar