Yuk, Ketahui Hak-Hak Pemegang Saham Di Indonesia Beserta Dasar Hukumnya



Di dalam kerangka organ korporasi, pemegang saham (shareholders) berkedudukan sebagai pemilik perusahaan.
.
Kepemilikan, baik pribadi atau badan hukum, diwujudkan dengan saham sebagai bukti identitas kepemilikan.
.
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menunjukkan bahwa pemegang saham terbagi di dalam dua kategori besar hak.
.
Pertama, hak-hak, sebagaimana diatur Pasal 52 ayat (1) UUPT, dalam kerangka RUPS bahwa pemegang saham dapat menyatakan pendapatnya, menerima keuntungan RUPS dalam bentuk dividen dan menerima sisa kekayaan dari terjadinya likiudasi perusahaan.
.
Kedua, terdapat hak-hak lain yang tersebar (diluar hak-hak yang pertama) diatur beberapa pasal dalam UUPT. Kedua hak-hak itu menunjukkan bahwa UUPT tidak bermaksud mengatur hak-hak pemegang saham dalam bab tersendiri dan tidak terintegrasi pengaturannya.
.
Hal itu dapat dijelaskan bahwa hak-hak lain tersebut antara lain:
.
.
1). Hak Perseorangan (Personal Rights)
.
Hak ini telah diatur oleh Pasal 61 ayat (1) UUPT yang antara lain menentukannya bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
.
Hak ini menjadi dasar hukum gugatannya pemegang saham terhadap perseroan. Namun, gugatan tersebut harus ada dasar dan alas haknya.
.
Artinya menggugatnya pemegang saham adalah bagian dari akibat dan telah terjadi keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang merugikannya.
.
Dengan demikian, kerugian menjadi prasyarat untuk menggugat perseroan dan sebaliknya ketidakadan kerugian menjadikan hak-hak pemegang saham menggugat menjadi gugur.

2). Hak Menilai Harga Saham (Appraisal Right)
.
Hak ini telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT menentukan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa tindakan:
.
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
.
Hak ini adalah hak dasar, sebagai pemilik saham, untuk membela kepentingannya dalam hal pemegang saham menolak beberapa tindakan perseroan, sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) UUPT yang dapat merugikannya.
.
.
3). Hak Meminta Didahulukan (Pre-Emptive Right)
.
Hak ini telah diatur Pasal 43 ayat (1) dan Ayat (2) UUPT yang menentukan bahwa:
.
(1) saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
.
Hak ini juga dikenal dengan hak utama pemegang saham untuk meminta didahulukannya dalam membeli atau berpatisipasi terhadap saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan dalam rangka peningkatan modalnya.
.
Hak ini menjadi wajar untuklah diatur, karena sebagai pemegang yang telah ada sebelum (existing shareholders) terhadap rencana peningkatan modal perseroan, maka harus terlebih dahulu ditawarkan kepadanya.

4). Hak Gugatan Derivatif (Derivative Right)
.
Hak ini diatur melalui Pasal 97 ayat (6) untuk gugatan terhadap Direksi dan Pasal 114 ayat (6) gugatan terhadap Komisaris perseroan.
.
Melalui kedua ketentuan ini diatur bahwa pemegang untuk dan atas nama perseroan (tidak untuk kepentingan diri pribadi) yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
.
Hak pemegang saham ini adalah bukti dalam keterlibatan langsung pemegang saham untuk mengkoreksi dan memperbaiki kesalahan dan adanya kemungkinan terjadinya kerugian perseroan.
.
Dengan gugatan ini apabila dimenangkan, maka yang berhak menerima pembayaran ganti rugi dari tergugat adalah perseroan itu sendiri dan bukan pemegang saham yang menggugat dengan jalan gugatan derivatif ini.
.
.
5). Hak Pemeriksaan (Enqueterecht)
.
Hak ini oleh UUPT telah diatur khusus Pasal 138 ayat (3) UUPT yang menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan perseroan dapat diajukan:
.
a) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang telah mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b). pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c). kejaksaan untuk kepentingan umum.
.
Dengan dasar ini pemegang saham diberikan hak UUPT untuk melakukan proses audit atau pemeriksaan langsung terhadap perseroan dengan tujuan mendapatkan keterangan dalam hal terjadinya dugaan bahwa perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan perbuatan melawan hukum yang akan merugikan pemegang saham dan pihak ketiga.

6). Hak meminta mengadakan RUPS
.
Hak untuk mengadakan RUPS ini dengan telah diatur Pasal 79 ayat (2) UUPT yang menentukan bahwa penyelenggraan RUPS dapat dimintakan oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
.
Kehendak pemegang saham itu harus diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat dan disertai alasannya dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
.
Direksi di dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal permintaan penyelenggaran RUPS, maka wajib melakukan pemanggilan RUPS.
.
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas), maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan dimana Perseroan berada untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
.
.
7). Hak meminta pembubaran Perseroan
.
Hak ini telah diatur dalam Pasal 144 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
.
Hak ini ada, karena memang hak pemegang saham untuk mendirikan perseroan, tetapi sekaligus juga menjadi hak pemegang saham membubarkannya.
.
Terdapat banyak alasan mengapa membubarkan perseroan, namun dalih untuk membubarkan perseroan dapat juga disebabkan karena setelah menjalankan kegiatan dalam waktu lama perkembangan dan kemajuan usahanya tidak maju-maju dan bahkan mundur, sehingga usahanya tidak dapat bertahan lama dan mengalami kerugian terus menerus, sehingga dengan keadaan yang demikian memaksa pemegang saham tidak berkehendak lagi melanjutkan aktivitas usahanya.

Dengan memperhatikan keseluruhan penjelasan diatas, maka pemegang saham memiliki 10 (sepuluh) hak yang telah diatur dalam UUPT.
.
Kesepuluh hak-hak itu tidak diatur di dalam bab dan/pasal tersendiri dalam UUPT, tetapi bertebaran dan masuk ke berbagai pengaturan pasal dan bab yang berbeda-beda tergantung apa yang hendak diaturnya dalam UUPT.
.
.
Sumber: Hak-Hak Pemegang Saham Di Indonesia, Agus Riyanto, https://business-law.binus.ac.id/2018/02/17/hak-hak-pemegang-saham-di-indonesia/

Credit MALUFAKUM


Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments