Banyak masyarakat salah pengertian mengenai materai dalam sebuah perjanjian. Masyarakat menganggap bahwa "Materai" adalah hal wajib dalam sebuah perjanjian. Seakan-akan materai adalah syarat utama jadi apabila materai tidak ada maka perjanjian tidak sah.
Apakah perjanjian tanpa materai tetap sah?
Mengenai sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat pokok.
.
4 syarat pokok tersebut, yaitu :
.
1. Kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus menyetujui hal-hal pokok dalam kontrak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, dikatakan cakap apabila seseorang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata , yaitu 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita
3. Adanya pekerjaan/objek yang diperjanjikan, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang jelas
4. Perkerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku (sebab yang halal), suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi hukum)
.
Dalam syarat sahnya perjanjian tersebut tidak menyebutkan materai adalah syarat sahnya suatu perjanjian. Kecuali: “Apabila tujuannya untuk pembuktian dalam pengadilan perdata maka Materai menjadi syarat mutlak.”
Namun apabila perjanjian kamu ternyata belum diberikan materai jangan khawatir, karena dapat dilakukan pemateraian-kemudian dengan denda sebesar 200% dari nilai materainya.
.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, yaitu:
Pasal 8: “Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 %.”
Pasal 10: “Pemeteraian kemudian dilakukan oleh pejabat pos menurut tata cara yang telah di tentukan oleh menteri keuangan”
Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan
Jadi surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea Materai hanya berlaku sampai 31 Desember 2020, karena sudah diundangkannya Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai yang mulai berlaku 01 Januari 2021.
.
.
Sumber: Hilda Dewiza, Apakah Materai Merupakan Syarat Sakti Sahnya Sebuah Perjanjian?, notario.id (Instagram)
Credit MALUFAKUM

0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar