Mau Hapus Nama Di Kartu Keluarga? Berikut caranya beserta dasar hukumnya




Berikut langkah-langkah untuk menghapus nama di kartu keluarga:
.
.
1. Meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
.
a. Surat pengantar RT/RW setempat
b. Kartu Keluarga yang lama
c. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
d. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
.
.
Namun perlu diingat bahwa pengurangan anggota keluarga tidak bisa dilakukan semudah itu, bahkan oleh orang tua sekali pun.
.
Orang tua tidak boleh mencoret nama anaknya dari KK karena sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
.
Perubahan susuan keluarga dalam Kartu Keluarga hanya boleh dilakukan dengan alasan peristiwa penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
.
Adapun menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24/2003 tentang Administasi Kependudukan, disebutkan: Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
.
.
Sumber: indonesia.go.id


Credit MALUFAKUM


Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments