Penganiayaan terhadap hewan banyak terjadi di Indonesia. Namun sampai saat ini, banyak kasus penganiayaan hewan yang tidak dilaporkan kepada aparat berwenang.
Salah satu faktor yang menyebabkan penganiayaan hewan semakin banyak adalah karena kurang pahamnya masyarakat tentang kesejahteraan hewan disertai dengan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan itu sendiri.
.
Terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, dapat dijerat Pasal 302 KUHP. Berikut isi pasal tersebut:
.
Pasal 302
.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
.
R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut adalah penganiayaan ringan pada hewan. Pasal tersebut dapat dibuktikan dengan :
a. Orang itu dengan kesadaran penuh atau dapat dikatakan dengan sengaja melukai, menyakiti atau merusak kesehatan hewan.
b. Perbuatan itu dilakukan dengan adanya suatu tujuan yang patut atau melewati batas yang diizinkan
c. Dengan kesadaran penuh atau dapat dikatakan dengan sengaja tidak memberi makan atau minum kepada hewan dengan maksud memberikan penderitaan.
d. Hewan tersebut sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya.
e. Perbuatan tersebut dilakukan tidak dengan maksud dan tujuan yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
R. Soesilo juga menyatakan bahwa adanya perbuatan dengan maksud atau tujuan baik bagi hewan tersebut seperti memotong ekor dan kuping agar terlihat bagus, mengebiri binatang dengan maksud agar tidak dapat berkembang biak, melatih binatang dengan menggunakan daya upaya sedikit menyakiti pada binatang seperti untuk keperluan sirkus serta menggunakan binatang untuk bahan percobaan dalam ilmu kedokteran pada umumnya diizinkan dan tidak termasuk di dalam pasal ini.
.
Dikarenakan KUHP tidak mendefenisikan pengertian Hewan dan berdasarkan penjelasan dari R. Soesilo terhadap KUHP tersebut, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud di dalam KUHP adalah hewan pada umumnya yang bukan merupakan hewan langka atau hewan yang dilindungi oleh Negara.
.
Kita dapat mengacu kepada KBBI untuk melihat defenisi terhadap hewan, yaitu makhluk bernyawa yang mampu bergerak (berpindah tempat) dan mampu bereaksi terhadap rangsangan, tetapi tidak berakal budi.
.
Berdasarkan penjelasan itu, maka kucing atau anjing termasuk pengertian hewan di dalam pasal ini.
.
Jadi dapat dikatakan oknum-oknum tertentu yang melakukan penganiayaan maupun pembunuhan kucing/anjing dengan cara keji dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
.
.
Sumber: Tyas Yuniawati Suroto dan Ni Nengah Adiyaryani, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Daging Anjing Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan, Program Kekhususan Hukum Pidana fakultas Hukum Universitas Udayana
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar