Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah.
Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok @aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya.
.
Dalam video detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol.
Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.
Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya
.
Perbuatan membakar bendera merah putih merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pidana kepada pelakunya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,
.
Dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a bahwa:
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
.
Ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini terdapat dalam Bab VII Pasal 66, disebutkan dengan jelas, bahwa:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000"
.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar