Pada dasarnya, Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
.
Syarat terjadinya pewarisan ada tiga yaitu, pertama adanya pewaris atau seseorang yang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 830 KUH Perdata yang berbunyi:
.
“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
.
Kedua, adanya ahli waris yaitu seseorang yang berhak menerima harta warisan.
.
Dan ketiga, adanya harta warisan yaitu benda baik berwujud maupun tidak berwujud yang akan dialihkan kepada ahli waris.
.
Berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, orang-orang itu ialah:
.
1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris) itu;
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal (pewaris) itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. Dia yang telah menggelapkan. Memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris) itu.
.
Selain tidak berhak/tidak pantas menjadi ahli waris maka ia juga wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu (Pasal 839 KUHPer)
.
.
Sumber: Fikra Eka Prawira Surajat, Orang-orang yang Tidak Berhak Mendapatkan Warisan
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar