Kodifikasi Hukum
.
Menurut R. Soeroso, Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum.
.
Menurut Satjipto Rahardjo, tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.
.
Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
.
.
Unifikasi Hukum
.
Umar Said menyebutkan bahwa unifikasi adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.
.
Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda.
.
Contoh unifikasi hukum lainnya yang kami temukan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”) dimana di setiap wilayah Indonesia memiliki adat tersendiri dalam perkawinan. Oleh karenanya, dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional.
.
.
Modifikasi
.
Modifikasi adalah pembentukan norma hukum oleh pihak penguasa, yang akan menghasilkan norma-norma baru dengan tujuan untuk mengubah kondisi yang ada dalam masyarakat.
.
Modifikasi yang cenderung visioner dan dinamis akan mengarahkan masyarakat ke arah perkembangan yang diinginkan.
.
Van der Vlies menyatakan bahwa undang-undang kini tidak lagi terutama berfungsi memberi bentuk kristalisasi kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, melainkan membentuk bagi tindakan politik yang menentukan arah perkembangan nilai-nilai tertentu.
.
Dengan adanya modifikasi, diharapkan hukum tidaklah ketinggalan karena selalu berada dibelakang masyarakat layaknya metode kodifikasi.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar