Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terdapat berbagai istilah profesi hukum yang dikenal masyarakat.
.
Seperti konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, pengacara, penasihat hukum yang dapat beracara dalam persidangan pengadilan dan menangani segala hal berkaitan dengan hukum.
.
Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda.
.
.
1. KONSULTAN HUKUM
.
Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi.
.
Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya.
.
Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.
Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedah hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum.
.
Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.
.
.
2. KUASA HUKUM
.
Istilah kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat.
.
Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan.
.
Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.
.
Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.
.
Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak.
Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
.
.
3. PENGACARA
.
Pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.
.
.
4. ADVOKAT
.
Pengertian advokat lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
.
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
.
Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia.
.
Oleh karena itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
.
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
.
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”
.
.
5. PENASIHAT HUKUM
.
Penasihat hukum merupakan profesi yang memberikan bantuan dan/atau nasihat hukum. Penasihat hukum dapat berupa persekutuan maupun individu.
.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987.
.
Sehingga dulunya, penasihat hukum terbagi dalam dua, yakni:
.
1. Para pengacara advokat yang sudah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktek hukum di manapun.
2. Para pengacara praktek yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi bersangkutan.
.
.
Setelah berlakunya UU Advokat tidak ada perbedaan lagi mengenai istilah konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, penasihat hukum. Misalnya, penasihat hukum, pengacara praktek, dan advokat disebut sebagai Advokat.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar