Hubungan seksual yang dapat dipidana antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun;
2. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak;
3. Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan;
4. Hubungan seksual yang tidak terikat dalam suatu perkawinan.
5. Hubungan seksual sesama jenis
1. Hubungan Seksual dengan Anak
Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak (seseorang yang usianya dibawah 18 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Sanksi Pidana terdapat dalam Pasal 81 ayat Perpu 1/2016 (UU Perlindungan Anak) menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “
Ketentuan pidana tersebut berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Dalam hal tindak pidana tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
2. Hubungan Seksual Perzinahan
Mengenai Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut erat kaitannya dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Dalam pasal 284 KUHP : Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tindak pidana perzinahan tersebut ditujukan kepada:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
3. Hubungan Seksual Perkosaan
Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
4. Hubungan Seksual diluar Perkawinan
Berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat.
Di beberapa daerah, terhadap perbuatan ini dapat diberikan suatu sanksi pidana berdasarkan hukum adat di daerah tersebut.
Seperti contohnya yang terjadi di Banda Aceh, satu pasangan remaja non-muhrim di Banda Aceh dicambuk 100 kali setelah terbukti berzina. Keduanya mengaku dan bersumpah di depan hakim telah bersetubuh di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam
5. Hubungan Seksual sesama Jenis
Penerapan Sanksi Pidana Cambuk dapat diterapkan kepada pelaku Hubungan seksual sesama jenis.Sebagaimana yang terjadi di Aceh, dimana dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017, dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Jamal, seorang pria berinisial MT (24) dan seorang pria lainnya berisinial MH (20) dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan alat bukti.
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar