Bagian mutlak (Legitieme Portie)
Bagian mutlak (Legitieme Portie) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat (Pasal 913 BW).
Dalam hukum waris terdapat istilah Fidei commis diartikan suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ahli waris itu diwajibkan menyimpan warisan itu dan setelah lewat waktu atau si ahli waris itu meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
Berdasarkan Pasal 879 Fidei Commis dilarang oleh UU.Fidei commis yang diperbolehkan yaitu “fidei commis de residuo”, yang menetapkan jika masih ada sisa harta yang telah diberikan, maka sisa harta itu harus diwariskan lagi kepada orang lain yang ditetapkan dalam testament.
Bahan ajar Hukum Perdata tentang BAGIAN MUTLAK ini terdapat 9 halaman. Untuk mendownloadnya silahkan akses ke Google Drive berikut
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar