Pengertian Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Banyak sekali definisi
yang menjelaskan tentang hukum, baik itu menurut para ahli dan juga lainnya.
Secara umum, hukum merupakan sebuah peraturan negara yang dibuat berupa sanksi
dan juga norma untuk mengatur tingkah laku seseorang, serta untuk menjaga ketertiban,
dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga negara menjadi aman dan
juga tetap damai.
Selain itu, hukum juga
biasanya disebut sebagai peraturan yang ditetapkan secara tertulis dan tidak
tertulis untuk mengatur masyarakat dengan menetapkan sanksi kepada yang
melanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dengan membela pihak
yang merasa telah dirugikan karena kejadian yang dibuat oleh tersangka yang
menimpanya.
Pengertian juga telah
dijelaskan berdasarkan definisi dan pengertian menurut para ahli mengenai
hukum. Dalam hal ini, Plato menyebutkan bahwa hukum merupakan
peraturan yang telah dibuat dan disusun baik dengan sifatnya yang mengikat
hakim dan masyarakat.
Menurut S.M. Amir, S.H yaitu hukum adalah peraturan yang dibentuk berdasarkan norma dan sanksi. Tidak hanya itu Van Apeldoorn juga telah menetapkan bahwa hukum adalah peraturan yang menghubungkan antara hidup manusia dengan gejala sosial. Hukum juga menjadi sebuah aspek dalam kehidupan yang meliputi agama, adat dan sebagainya.
Definisi yang dijelaskan
oleh Bellfoid yaitu peraturan yang berlaku di masyarakat untuk
mengatur tata tertib dari dasar yang ada.
Definisi terakhir yang
dijelaskan oleh Duguit, yaitu hukum adalah peraturan yang akan digunakan
pada saat tertentu kepada masyarakat atas kepentingan bersama dan juga dengan
orang yang melanggar.
Pengertian hukum yang dijelaskan oleh para ilmuan ini dirangkum dan dibuat dengan tujuan yang sama kepada setiap masyarakat. Di Fakultas Hukum, pembahasan mengenai dasar-dasar ilmu hukum biasa diklasifikasikan sebagai mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIHU)
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar