Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan PTUN



SURAT  KUASA  KHUSUS



Pada hari Senin, 17 November 2020 yang bertanda tangan dibawah ini :


TONGAT , No. KTP. 127121091077xxxx, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Bunga Mawar No.xx LK xx Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang, Kabupaten Medan Kota, Sumatera Utara. 



Dalam hal ini memilih domisili Hukum di Kantor : 


HAMAS MAULANA & ASSOCIATES

ADVOKAT DAN KONSULTAN


Mengaku dan menerangkan telah memberikan Kuasa kepada :


HAMAS MAULANA, S.H., M.H.


Advokat  berkantor di Jalan Siantar KM.12 – jalan Pembangunan Ruko Villa Palem Kencana No. A-1 Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi  Sumatera Utara. Yaitu : 


K H U S U S


Bertindak untuk mempertahankan Hak dan Mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa, Pemberi kuasa diberikan hak sepenuhnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas diterbitkannya surat mutasi dengan No. xxx.2/Kep.007-DinPen/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan. Serta Sekaligus Melakukan Upaya hukum Yang diperlukan untuk membela Kepentingan Hukum Para Pemberi Kuasa.



Dan untuk itu:


  • Menghadapi semua instansi pemerintah yang terkait dengan maksud pemberi kuasa ini, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan di semua tingkat.

  • penerima kuasa dapat mewakili dan atau mewakili pemberi kuasa menghadap maupun menghadiri sidang, membuat dan menandatangani surat gugatan maupun menyerahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membuat dan menandatangani Perdamain, Replik, Konklusi.

  • mengajukan bukti-bukti surat-surat maupun saksi-saksi,

  • Mengajukan dan menerima surat dan permohonan lainnya yang diperlukan.

  • Meminta putusan dan penetapan, meminta atau menjalankan Putusan dengan semua jalan menurut Hukum, juga denan paksaan Badan dan memberi kuasa kepada Juru Sita.

  • menyatakan Banding, membuat dan mendatangani/menyerahkan memori Banding, kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat menandatangani/menyerahkan memori kasasi/kontra memori kasasi.

  • Tegasnya penerima kuasa dapat mengambil langkah dan tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan gugatan dalam sengketa sebagaimana tersebut diatas.








Kuasa ini diberikan dengan menerima honorarium dan dengan hak untuk memindahkan kuasanya kepada orang lain serta menurut Pasal 1812 BW, bahwa diberikan secara tegas hak retentive dan selanjutnya menurut hukum.



Yang Menerima Kuasa,                       Yang Memberi Kuasa,





HAMAS MAULANA, S.H.,M.H TONGAT


Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments