Telah Diposting di RAKYATFILSAFAT.COM
Mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.
Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain :
a. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
b. TIDAK MENTAATI PERINTAH-PERINTAH PENGADILAN (Disobeying Court Orders)
c. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)
d. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN MEDAN) dalam putusannya No. 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 November 2020 yang pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu pasangan calon nomor Urut 2 Ir, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.
Dan PTTUN Medan juga memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya (Eksekusi), KPUD Serdang Bedagai tidak mematuhi putusan tersebut. Berdalih dengan perintah surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Maka jika kita kaitkan dengan buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court, KPU RI dan KPUD SERDANG BEDAGAI telah memenuhi kualifikasi TIDAK MENTAATI PERINTAH-PERINTAH PENGADILAN (Disobeying Court Orders). Artinya, KPU RI dan KPUD Serdang Bedagai secara sadar telah melakukan Penghinaan terhadap pengadilan.
Putusan ini sama kekuatannya dengan putusan pengadilan lainnya. Karena jelas KPU Sergai tidak menggunakan hak upaya hukumnya untuk kasasi. Sehingga jelas dan terang KPU Sergai dengan sukarela menerima perintah dari putusan itu. Kita jangan salah pemahaman. Dengan tidak kasasinya KPU Sergai, artinya KPU Sergai menerima dan patuh sukarela, bukan mengabaikan atau bahkan berlindung di balik KPU RI karena perintah PTTUN jelas ditujukan untuk KPU Sergai.
Dan jika ternyata Putusan PTTUN Medan ini tidak dilaksanakan sama sekali oleh KPU RI dan KPUD Sergai, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di indonesia kedepannya.
Mari kita ajarkan masyarakat untuk melek hukum dan patuh terhadap hukum. Bukan malah seolah mengajarkan masyarakat untuk tidak patuh terhadap hukum. Karna kesalahan yang dilakukan berulang-ulang, maka suatu saat akan menjadi kebenaran. Dan kita semua pasti tidak ingin Pembangkangan terhadap putusan pengadilan menjadi sebuah tindakan yang dianggap benar.
Kamis, 26 November 2020
Serdang Bedagai, SUMUT.
Amas Maulana
Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Desa (LKBHMD)
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar