Bahan Ajar Hukum Perburuhan : Waktu Istirahat dan Cuti Buruh/Pekerja (Download bahan)


WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI BURUH/PEKERJA

Pada Hakekatnya pemberian waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan kesehatan baik fisik, mental dan sosial pekerja/buruh.

Pekerja/buruh sebagaimana manusia pada umumnya, disamping sebagai pekerja pada perusahaan tetapi di dalam masyarakat dan keluarga mempunyai funsi dan kewajiban sosial. Dalam masa istirahat dan cuti inilah ia mempunyai lebih banyak kesempatan untuk melakukan kewajiban dan fungsi sosialnya. Membawa keluarga rekreasi, berinteraksi dengan keluarga, sahabat dan lain-lain yang pada gilirannya membawa pekerja/buruh menjadi lebih baik kesehatannya baik secar fisik, mental maupun sosial dan ini amat berpengaruh terhadap produktifitas dan terjalinnya hubungan harmonis dengan sesama pekerja dan manajemen.

Bertitik tolak dari tujuan tersebut, maka pada prinsipnya pemberian waktu istirahat dan cuti tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang.

Ketentuan-Ketentuan Yang Mengatur

  1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 79 s/d Pasal 84 dan cuti Tahunan yang berkaitan dengan PHK yaitu Pasal 156 ayat (4)
  2. Kepmenakertrans No. KEP-51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
  3. Kepmenakertrans No. KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.

Bahan ajar Hukum Perburuhan tentang Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja/Buruh ini memiliki 12 halaman. Jika anda ingin Mengunduhnya, silahkan akses ke google drive berikut.

Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments