Medan, 28 Desember 2020
Kepada Yth. : MAJELIS HAKIM PERKARA TUN No: xxx/G/2020/PTUN Medan.
Di –
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hal : KONKLUSI.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TOMMY ADITIA SINULINGGA S.H.,M.H.
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Jalan Medan Binjai KM.12 – jalan Pembangunan Ruko Villa Palem Kencana No. A-1 Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2020 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
Nama : TONGAT, S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Kepala Sekolah SMAN …..
Alamat : Jl. Jamin Ginting,…. Prov. Sumatera Utara
Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 1 Agustus 2020 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dibawah Registrasi Nomor xxx/G/2020/PTUN.Mdn.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini: Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:
Surat:
Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati XXX Nomor 520/440/Kep/2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas. maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati XXXXX;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenangwenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin….
Hormat Penggugat
/Advokat/ Penasehat Hukum
TOMMY ADITIA SINULINGGA, S.H.,M.H
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar