Contoh Kesimpulan Tergugat dalam Hukum Acara PTUN



Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara

Medan 

   Di 

Medan



Hal : KONKLUSI TERGUGAT dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 

XXX/G/2020/PTUN.Medan ANTARA:

Tongat, S.H. …………………………………………………….…..PENGGUGAT

Lawan

BUPATI XXX………………………………………………………..…TERGUGAT


Dengan Hormat,


Untuk dan atas nama TERGUGAT melalui surat ini mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut:


  1. Bahwa TERGUGAT tetap bertahan pada dalil Jawaban dan Dupliknya dan menyangkal semua dalil Gugatan, Replik dan pembuktian PENGGUGAT, No. PI s/d P.II dan seterusnya (tanggapi satu persatu bukti-bukti dari pihak PENGGUGAT yang diajukan dalam persidangan. 

  2. Bahwa berdasarkan bukti TERGUGAT, T.I sld T ........... yang telah ditunjang oleh beberapa orang saksi di bawah sumpah bernama X, Y, dan Z, bahwa dalil Jawaban dan Duplik TERGUGAT sudah dapat dibuktikan kebenarannya, bahwa surat keputusan TERGUGAT No ......... tanggal ............... tidak merugikan PENGGUGAT dan sudah sesuai dengan hukum yang beriaku.. 

  3. Bahwa semua bukti-bukti PENGGUGAT baik yang tertulis No. P.... s/d P.... yang menurut PENGGUGAT yang telah ditunjang dengan bukti-bukti dan saksi-saksi di bawah sumpah, menurut hemat TERGUGAT adalah tidak benar, bahkan sebaliknya tidak menunjang dalil gugatan PENGGUGAT dan bukti-bukti PENGGUGAT itu sendiri. Pokoknya melemahkan dalil Gugatan PENGGUGAT.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas TERGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan sudi kiranya berkenan memutuskan:: 

  1. Menolak  gugatan dan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya.

  2. Menyatakan gugatan dan tuntutan PENGGUGAT gugur atau gugatan dan tuntutan PENGGUGAT sudah lewat Waktunya. 

  3. Menguatkan keputusan TERGUGAT No…....... tanggal.............. dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

  4. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Hormat Tergugat




BUPATI XXX

Membaca dan Menulis Disini

Post a Comment

0 Comments