Bank Indonesia (BI) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.
.
Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode ‘5 Jangan’.
.
'5 Jangan' yang dimaksud BI adalah Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
.
Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
.
Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut terdapat pada pasal 35, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
.
.
Sumber: Awas! Corat-coret sampai Remas Uang Rupiah Denda Rp 1 M, Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
Credit MALUFAKUM
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar