MEKANISME ARBITRASE SESUAI DENGAN UU NO 30 TH 1999
Proses
arbitrase diawali dengan penyampaian tuntutan oleh pemohon. Pasal 38 UU 30/1999
menyatakan bahwa dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis
arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau
majelis arbitrase. Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau
tempat kedudukan para pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa
disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.
Setelah
menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai
perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara
tertulis dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya
salinan tuntutan tersebut oleh termohon (Pasal 39).
Segera
setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua
majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar
para pihak atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah
itu (Pasal 40).
Pada
sidang pertama dinyatakan dibuka namun tertutup untuk umum (Pasal 27). Bahasa
yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali
atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa
lain yang akan digunakan (Pasal 28).
Dalam
hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak
yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau
majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para
pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut
(Pasal 45). Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha
perdamaian tidak berhasil. Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk
menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang
dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase berhak
meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis,
dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal46).
Apabila
pada hari yang ditentukan, pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang
menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan
gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai (Pasal 43).
Apabila pada hari yang telah ditentukan, termohon tanpa suatu alasan sah tidak
datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau
majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi. Paling lama 10
(sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah
termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan
diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya,
kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum (Pasal 44).
Pada
sidang tersebut, setelah tuntutan dibacakan oleh arbiter maka termohon dapat
menyampaikan surat jawaban dan sekaligus menyampaikan tuntutan balik. Tuntutan
balasan/balik tersebut selanjutnya diperiksa dan diputus oleh arbiter atau
majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa (Pasal 42).
Termohon
juga dapat menyampaikan hak ingkar apabila memiliki keyakinan bahwa arbiter
tidak memenuhi syarat-syarat arbiter pada Pasal 12. Pasal 12 ini memuat syarat
arbiter yang meliputi cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35
tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan
derajat kedua dengan salah satupihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan
finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan memiliki pengalaman
serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Hak ingkar
tersebut tertuang pada Pasal 22.
Apabila
temohon dapat membuktikan tuntutan hak ingkar tersebut maka arbiter dapat
diganti. Penggantian arbiter ini diatur pada Pasal 24 jika tuntutan hak ingkar
disetujui oleh pemohon, dan Pasal 25 jika tuntutan hak ingkar tidak disetujui
oleh pemohon.
Atas
jawaban termohon dan juga rekonvensi termohon tersebut maka dilanjutkan sidang
selanjutnya dan pada sidang tersebut pemohon diminta menanggapi jawaban temohon
dan pemohon juga dapat menanggapi rekonvensi termohon.
Pada
sidang selanjutnya termohon diminta menanggapi pemohon. Selanjutnya sidang
digunakan oleh majelis arbiter untuk melakukan pertanyaan kepada pemohon dan
termohon. Pada kesempatan itulah pemohon dan termohon melakukan jawab menjawab
disertai dengan bukti-bukti. Para pihak dimana dalam jawab menjawab tersebut
harus mengajukan argumentasi sesuai point jawaban sebelumnya.
Untuk
alat bukti saksi dalam proses pembuktian telah diatur dalam Pasal 49 dan Pasal
50. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita
acara pemeriksaan oleh sekretaris (Pasal 51).
Apabila
pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan
hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase (Pasal 55).
Putusan
diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan
ditutup (Pasal 57).
Putusan
arbitrase harus memuat :
a.
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA";
b. nama
lengkap dan alamat para pihak;
c. uraian
singkat sengketa;
d. pendirian
para pihak;
e. nama
lengkap dan alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau
majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
g. pendapat
tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis
arbitrase;
h. amar
putusan;
i. tempat dan tanggal putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(Pasal
54).
Dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) harisetelah putusan diterima, para pihak
dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk
melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau
mengurangi sesuatu tuntutan putusan (Pasal 58).
Dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan
didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Penyerahan dan pendaftaran dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada
bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan
arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta
pendaftaran. Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli
pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepadaPanitera Pengadilan
Negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan diatas berakibat putusan arbitrase tidak
dapat dilaksanakan. Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta
pendaftaran dibebankan kepada para pihak (Pasal 59).
Dalam
hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa (Pasal 61). Perintah diberikan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada
Panitera Pengadilan Negeri (Pasal 62).
Perintah
Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan
arbitrase yang dikeluarkan (Pasal 63). Putusan arbitrase yang telah dibubuhi
perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan
putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (Pasal 64).
Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para
pihak (Pasal 60).
Sumber : Jurnal Kuliah Penulis (Tugas)
0 Comments
Bijaklah Dalam Berkomentar